Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
Related Post: Menjadi Guru Berkompetensi Praktisi Hukum
PALONTARAQ.ID – Bagi kamu sekalian yang saat ini telah lulus dan menyandang titel Sarjana Hukum (S.H.) dan Sarjana Hukum Islam (S.H.I), ingin mencoba profesi mulia menjadi Advokat atau Pengacara, berikut ini adalah Daftar Mata Kuliah dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
Dengan adanya bocoran Daftar Mata Kuliah dalam PKPA inim setidaknya kamu sudah dapat mempersiapkan diri, membaca ulang materi-materi dibawah ini sebelum mendaftarkan diri mengikuti PKPA.
- Fungsi dan Peran Organisasi Advokat
- Kode Etik Profesi Advokat
- Sistem Peradilan Indonesia (Umum)
- Sistem Peradilan Indonesia (Pajak)
- Sistem Peradilan Indonesia (PTUN)
- Argumentasi Hukum (Legal Reasoning)
- Komunikasi Persuasif
- Penanganan Perkara Pidana
- Penanganan Perkara Perdata
- Penanganan Perkara Tata Usaha Negara
- Penanganan Perkara Peradilan Agama
- Penanganan Perkara di Mahkamah Konstitusi
- Penanganan Perkara Peradilan Hubungan Industrial
- Penanganan Perkara KPPU
- Arbitrase dan ADR
- Penanganan Perkara HAM Berat
- Penanganan Perkara Peradilan Niaga
- Perancangan dan Analisis Kontrak
- Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan Uji Kepatutan dari segi Hukum (Legal Due Diligence)
- Organisasi Perusahaan, termasuk Penggabungan (Merger) dan Pengambilalihan (Acquisition)
- Penelusuran Hukum, Dokumentasi Hukum dan Filing
- Pra Peradilan
- Penanganan Perkara Pemilu
Demikian sedikit catatan tentang Materi-materi PKPA. Semoga bermanfaat adanya. Barakallahu fiikum. (*)
(* Muhammad Farid Wajdi, Sarjana Hukum Islam dan Certified Mediator.



