Profesi Advokat. (foto: ist/*)
Profesi Advokat. (foto: ist/*)

Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)

Related Post: Menjadi Guru Berkompetensi Praktisi Hukum

PALONTARAQ.ID – Bagi kamu sekalian yang saat ini telah lulus dan menyandang titel Sarjana Hukum (S.H.) dan Sarjana Hukum Islam (S.H.I), ingin mencoba profesi mulia menjadi Advokat atau Pengacara, berikut ini adalah Daftar Mata Kuliah dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)

Dengan adanya bocoran Daftar Mata Kuliah dalam PKPA inim setidaknya kamu sudah dapat mempersiapkan diri, membaca ulang materi-materi dibawah ini sebelum mendaftarkan diri mengikuti PKPA.

  1. Fungsi dan Peran Organisasi Advokat
  2. Kode Etik Profesi Advokat
  3. Sistem Peradilan Indonesia (Umum)
  4. Sistem Peradilan Indonesia (Pajak)
  5. Sistem Peradilan Indonesia (PTUN)
  6. Argumentasi Hukum (Legal Reasoning)
  7. Komunikasi Persuasif
  8. Penanganan Perkara Pidana
  9. Penanganan Perkara Perdata
  10. Penanganan Perkara Tata Usaha Negara
  11. Penanganan Perkara Peradilan Agama
  12. Penanganan Perkara di Mahkamah Konstitusi
  13. Penanganan Perkara Peradilan Hubungan Industrial
  14. Penanganan Perkara KPPU
  15. Arbitrase dan ADR
  16. Penanganan Perkara HAM Berat
  17. Penanganan Perkara Peradilan Niaga
  18. Perancangan dan Analisis Kontrak
  19. Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan Uji Kepatutan dari segi Hukum (Legal Due Diligence)
  20. Organisasi Perusahaan, termasuk Penggabungan (Merger) dan Pengambilalihan (Acquisition)
  21. Penelusuran Hukum, Dokumentasi Hukum dan Filing
  22. Pra Peradilan
  23. Penanganan Perkara Pemilu

Demikian sedikit catatan tentang Materi-materi PKPA. Semoga bermanfaat adanya. Barakallahu fiikum. (*)

 

(* Muhammad Farid Wajdi, Sarjana Hukum Islam dan Certified Mediator.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini