Tari Tradisional bisa dimasukkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda. (foto: ist/*)
Tari Tradisional bisa dimasukkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda. (foto: ist/*)

Oleh: Ramadhan Makkulau *)

PALONTARAQ.ID – Istilah “Basic Intangible Cultural Specialist” merujuk pada tingkat kemahiran dasar bagi seorang profesional yang bergerak di bidang pelestarian, perlindungan, dan pengelolaan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) atau Intangible Cultural Heritage (ICH).

Sebagaimana kita ketahui bahwa budaya bukan hanya benda fisik, tetapi juga praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, dan keterampilan yang diakui komunitas atau masyarakat sebagai bagian dari warisan budaya mereka.

Seorang spesialis warisan budaya takbenda tingkat dasar adalah personel yang memiliki kompetensi untuk mengidentifikasi, mendokumentasikan, dan mempromosikan elemen budaya non-fisik sesuai dengan konvensi internasional (seperti Konvensi UNESCO 2003) dan regulasi nasional (seperti UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan di Indonesia).

Domain yang Dikelola:

  1. Tradisi dan Ekspresi Lisan. Termasuk bahasa, pantun, cerita rakyat, dan tradisi lisan (seperti Pasang ri Kajang atau sastra kelong di Sulawesi Selatan).

  2. Seni Pertunjukan. Tari, musik tradisional, dan teater rakyat.

  3. Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan. Misalnya: Upacara adat, sistem kepercayaan, dan festival.

  4. Pengetahuan dan Kebiasaan Perilaku Mengenai Alam dan Semesta. Misalnya: Pengobatan tradisional, navigasi bahari, dan astronomi lokal.

  5. Kemahiran Kerajinan Tradisional. Misalnya: Teknik menenun (seperti sarung sutra), pembuatan senjata tajam (keris/badik), dan arsitektur tradisional.

Materi Pelatihan Sertifikasi (Certified)

Pelatihan sertifikasi biasanya diselenggarakan oleh lembaga pemerintah (seperti Kemendikbudristek melalui BNSP) atau lembaga kebudayaan internasional. Materi pelatihannya dirancang untuk membekali peserta dengan kerangka kerja teoretis dan praktis.

Secara umum, berikut adalah materi inti dalam pelatihan tersebut:

1. Landasan Hukum dan Filosofis

  • Konvensi UNESCO 2003. Memahami filosofi perlindungan WBTb dan perbedaan antara “pelestarian” (preservation) dengan “pelindungan” (safeguarding).

  • Regulasi Nasional. Bedah UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan hubungannya dengan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD).

2. Metodologi Identifikasi dan Inventarisasi

  • Teknik Wawancara Mendalam. Cara menggali informasi dari maestro atau pelestari budaya tanpa merusak nilai sakral.

  • Pendataan Partisipatif. Melibatkan komunitas lokal dalam mendefinisikan warisan mereka sendiri.

  • Teknik Pencatatan. Pengisian formulir penetapan WBTb (nasional maupun internasional).

3. Dokumentasi Budaya (Audio-Visual & Tekstual)

  • Fotografi dan Videografi Etnografis. Teknik mendokumentasikan proses (misal: proses pembuatan perahu Pinisi) secara detail untuk tujuan edukasi.

  • Transkripsi dan Digitalisasi. Mengubah tradisi lisan menjadi naskah atau basis data digital.

4. Strategi Perlindungan (Safeguarding)

  • Transmisi. Cara memastikan pengetahuan turun ke generasi muda melalui pendidikan formal dan informal.

  • Revitalisasi. Menghidupkan kembali tradisi yang hampir punah tanpa menghilangkan esensi aslinya.

  • Promosi Beretika. Bagaimana mengemas budaya untuk publik tanpa melakukan eksploitasi atau komodifikasi yang berlebihan.

5. Etika Profesi dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

  • Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal (FPIC). Mendapatkan izin dari masyarakat adat sebelum mempublikasikan pengetahuan mereka.

  • Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Melindungi motif tenun atau resep tradisional agar tidak diklaim pihak luar.

Di Indonesia, jalur yang paling umum adalah melalui Sertifikasi Kompetensi Bidang Kebudayaan yang dikelola oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kebudayaan. Pertama, bisa dengan Mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek). Biasanya diadakan oleh Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) atau Dinas Kebudayaan setempat. Kedua, Bisa dengan Portofolio. Silakan mengumpulkan bukti karya (artikel blog di Palontaraq, naskah drama, rekaman video tari, atau penelitian sejarah yang pernah Anda lakukan). Ketiga, melalui Uji Kompetensi. Dengan wawancara dan observasi oleh asesor profesional.

Demikian catatan singkat mengenai apa dan bagaimana itu “Basic Intangible Cultural Specialist”. Semoga bermanfaat adanya. Salamakki Tapada’ Salama’. (*)’

 

(* Ramadhan Makkulau, Pengelola Rumah Baca Palontaraq.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini